Dugaan Plagiat/Penjiplakan Karya Ilmiah Oleh Oknum Rektor USI Menjadi Polemik
Pematangsiantar (media-rakyat.com)
Dimana kasus Plagiarisme sudah menjadi salah satu permasalahan yang sering kita dengar dan menjadi perbincangan dikalangan di dunia Akademis.
Salah satunya, dugaan mulai mencuatnya surat pengaduan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Pendidikan pada tanggal 12-11/2022 tahun lalu. Dimana surat laporan pengaduan tersebut dalam hal perihal dugaaan penggunaan karya ilmiah
Seperti hal yang disampaikan oleh Dr Benteng H S.Hut.MP ,Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Simalungun (USI)yang juga merupakan salah satu Pembina Media Online Panah KeadilanToday.com, bahwa hasil Karya Penelitiannya (Jurnal) dipublikasikan atau dipergunakan tanpa sepengetahuan tanpa seiizin resmi darinya, katanya saat saat ditemui langsung oleh media-rakyat dikediamannya yang berlokasi di Jalan Batu Permata Sari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari pematangsiantar, Minggu (30/7)
” Bahwa Karya peneliatan Jurnal tersebut sudah dipoblikasikan dan sudah dipergunakan oleh oknum SE D yang sekarang ini menjabat sebagai Rektor di USI,” keluhnya
Lebih lanjut ia menegaskan berdasarkan bukti penerbitan karya ilmiah (Jurnal), sudah menyerahkan surat laporan penyerahan karya ilmiah kepada Kepala Perpustakaan USI pada tanggal 27/03/2006. Sedangkan SE D memberi bukti penyerahan publikasi ke Jurnal habonaron Do Bona pada tangggal 01/3/2009, sehingga kuat dugaan penggunaan karya ilmiah, katanya
Menindaklanjuti hal tersebut ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan Plagiat (Penjiplakan) karya Ilmiah (Jurnal) melalui surat teguran sebanyak 2 kali dari hasil rapat pembina pada tanggal 09-Juni 2023 meminta agar Rektor membatalkan SK Panitia Wisuda Nomor 159/A/USI/2023 LUlusan USI tahun 2023
Dan mengingat masih berjalannya proses laporan yang masih mandek di Polda Sumut, meminta agar segera permasalahan ini segera diselesaikan sesuai dengan prosedur berdasarkan UU RI nomor 2 tahun 2002 tentang : Kepolisan Negera RI yang berdampak dan menimbulkan kerisauan bagi kegiatan Wisudayang akan dilakukan karena masih dalam ranah proses hukum.
Red : AFN
Penulis : Red TIM/ AFN
Dari keterangannya,