Ada Apa ? Sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri di Mangunjaya , “Enggan” Dikonfirmasi Terkait Penyaluran Dana BOS.
Mangunjaya / Kabupaten Bekasi.(Media-rakyat)
Sebagai pimpinan disalah satu instansi atau lembaga seharusnya bertanggung jawab penuh dengan kinerjanya, namun sejumlah Kepala a Sekolah Negeri di desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan justru memilih berkantor di luar sekolah diduga kuat untuk menghindari wartawan yang datang untuk mengkonfirmasi terkait kegiatan penyaluran dana Bos
Seperti hal yang tidak terpuji dan tidak baik dijadikan sebagai contoh yang dilakukan oleh Lilis yang menjabat sebagai Kepala SD Negeri Mangunjaya 04 Tambun Selatan ini.
Berulangkali dicoba ditemui dan dikonfirmasi melalui Wa oleh wartawan media-rakyat di tempat kerjanya dengan tujuan untuk mengkonfirmasi seputar kegiatan penyaluran dana Bos tahun 2024 yang diduga ada kejanggalan di beberapa kegiatan serta penyalurannya yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya . Kepala sekolah yang dikenal ” Alergi ” dengan wartawan tersebut sama sekali tidak memberikan respon justru memilih menghindar dengan cara keluar disaat jam belajar sekolah masih berlangsung
Mirisnya lagi, untuk buku tamu yang biasanya disediakan oleh pihak sekolah untuk tamu yang berkunjung baik orang tua siswa maupun para awak media tidak tersedia
Dengan cara menghindar dengan alasan tidak jelas, disinyalir penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 yang disalurkan Pemerintah ” Menguap” tidak jelas peruntukannya
Adapun beberapa hal yang ingin dikonfirmasi oleh media-rakyat diantaranya
SD NEGERI MANGUNJAYA 04
(Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat)
Akreditasi B
Status Sekolah: Negeri
Anggaran Dana BOS Reguler (2024)
-> Jumlah dana yang diterima sekolah: TAHAP 1 = Rp 257.250.000
-> Jumlah dana yang diterima sekolah : TAHAP 2 = Rp 252.440.000
-> Jumlah Siswa Penerima = 525
RINCIAN PENGGUNAAN :
– penerimaan Peserta Didik baru.
~ Tahap 1 = Rp 3.900.000
~ Tahap 2 = Rp Rp 2.800.000
– pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
~ Tahap 1 = Rp 62.711.000
~ Tahap 2 = Rp Rp 0
– pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.
~ Tahap 1 = Rp 10.200.000
~ Tahap 2 = Rp 15.400.000
– Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.
~ Tahap 1 = Rp 9.953.700
~ Tahap 2 = Rp 20.699.300
– Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan.
~ Tahap 1 = Rp 34.809.500
~ Tahap 2 = Rp 25.129.500
– Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
~ Tahap 1 = Rp 5.070.000
~ Tahap 2 = Rp 960.000
– langganan daya dan jasa
~ Tahap 1 = Rp 16.380.000
~ Tahap 2 = Rp 15.480.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana.
~ Tahap 1 = Rp 50.000.000
~ Tahap 2 = Rp 113.927.000
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran
~ Tahap 1 = Rp 0
~ Tahap 2 = Rp 16.000.000
– Pembayaran honor.
~ Tahap 1 = Rp 0
~ Tahap 2 = Rp 0
– Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB.
~ Tahap 1 = Rp 0
~ Tahap 2 = Rp 0
– Pembayaran honor.
~ Tahap 1 = Rp 55.800.000
~ Tahap 2 = Rp 53.400.000
-> Total Dana TAHAP 1 = Rp 248.824.200
-> Total Dana TAHAP 2 = Rp 263.795.800
Dari beberapa Item yang dilaporkan oleh pihak sekolah terkait penggunaan Dana BOS di sejumlah sekolah di desa Mangun jaya menjadi sorotan tajam beberapa awak media, terkait diantaranya :
– Biaya pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Yang diduga ” fiktif ” tidak tepat sasaran dengan temuan dilapangan. Dimana anggaran tersebut dikucurkan oleh pemerintah untuk membantu para siswa menikmati untuk merambah ilmu pengetahuan disekolahnya.
Awak media-rakyat menduga para oknum Kepsek sengaja tidak bersedia ditemui, kuat dugaan adanya ” laporan fiktif”. mengakibatkan kerugian keuangan Negara,tetapi juga menghambat upaya peningkatan kualitas pendidik di Indonesia . penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat di perlukan untuk mencegah dan menindak perilaku korupsi dalam pengelolaan dana BOS.
Sementara LSM Macan Habonaron -(Edison) , Sabtu (17/5) akan mengambil sikap tegas menindaklanjuti serta membawa hal ini ke Penegak Hukum, karena kuat dugaan terjadi Penyelewengan uang negara dibeberapa SD Negeri di Desa Mangun jaya Kabupaten Bekasi.
Begitu juga Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi diharapkan tidak tinggal diam dalam masalah ini, sebab anggaran tersebut merupakan uang rakyat Dan mengambil sikap tegas kepada oknum – oknum Kepala sekolah yang terlibat jika tidak transparan dan terbuka dalam masalah pengelolaan anggaran.kepada masyarakat/ awak media. EHN
Redaksi. Andri Napitu dan tim.
–